Strategi Pembangunan Nasional berdasarkan peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2004-2009 menetapkan 2 (dua) strategi pokok,yaitu:
- Strategi penataan kembali Indonesia yang diarahkan untuk menyelamatkan system ketatanegaraan Republik Indonesia berdasarkan semangat,jiwa,nilai dan consensus dasar yang melandasi berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi Pancasila;Undang-undang Dasar 1945(terutama pembukaan Undang-Undang Dasar 1945);tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tetap berkembangnya pluralism dan keragaman dengan prinsip Bhineka Tunggal Ika.
- Strategi pembangunan Indonesia yang diarahkan untuk membangun Indonesia di segala bidang yang merupakan perwujudan dari amanat yang tertera jelas dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 terutama dalam pemenuhan dasar rakyat dan penciptaan landasan pembangunan yang kokoh.Sedangkan Strategi Pembagunan daerah Propinsi Jawa Barat yang tertuang dalam dokumen pola Dasar Pembangunan Daerah Propinsi Jawa Barat tahun 2003-2007, menetapkan 15 strategi pokok sebagai berikut: