Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima laporan ada 238 perusahaan yang ditengarai bukan merupakan perusahaan yang berada di bawah pengawasan OJK. Laporannya mereka menawarkan produk investasi tanpa izin dari regulator. Pengaduan laporan berasal dari nasabah yang melapor melalui layanan konsumen OJK, dengan bentuk laporan antara lain penyampaian informasi (laporan), permintaan informasi (pertanyaan) dan pengaduan.
"Potensi kerugiannya belum ada, karena nasabah baru ditawari oleh lembaga keuangan. Kemudian kami menghimbau agar tidak melaksanakan karena produk itu tidak berizin," kata Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK, Jumat (21/3). Sebagian besar modusnya adalah berkedok pemasaran mengandalkan jaringan (MLM), modus investasi emas dan modus perdagangan berjangka (forex trading). Perlu diwaspadai juga upaya mengecoh dengan menggunakan TOMAS (Tokoh Masyarakat) atau TOGA (Tokoh Agama) yang seolah-olah mengendorse produk mereka.