Select Language

Senin, 14 Oktober 2013

Pelanggaran Etika Di Dalam Dunia Bisnis

Kata etika berasal dari bahasa Yunani, ethos atau taetha yang berarti tempat tinggal, padang rumput, kebiasaan atau adat istiadat. Oleh filsuf Yunani, Aristoteles, etika digunakan untuk menunjukkan filsafat moral yang menjelaskan fakta moral tentang nilai dan norma moral, perintah, tindakan kebajikan dan suara hati. Etika juga dapat didefi-nisikan sebagai A set of rules thet define right and wrong conducts. Seperangkat aturan atau undang-undang yang menentukan pada prilaku benar dan salah.

 Sedangkan bisnis menurut Hughes dan Kapoor ialah business is the organaized effort of individuals to produce and sell for a profit, the goods and services that satisfy sosiety’s needs. The general term business refers to all such effors within a society or withen and industry. Maksudnya bisnis adalah suatu kegiatan  usaha individu yang terorganisasi untuk menghasilkan dan menjual barang dan jasa guna mendapatkan keuntungan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Secara umum kegiatan ini ada dalam masyarakat dan ada dalam industri.
Dari pengertian diatas maka etika bisnis dapat disimpulkan yaitu aplikasi etika umum yang mengatur prilaku bisnis. Norma moralitas merupakan landasan yang menjadi acuan bisnis dalam prilakunya. Dasar prilaku tidak hanya hukum-hukum ekonomi dan mekanisme pasar saja yang mendorong prilaku bisnis itu tetapi nilai moral dan etika juga menjadi acuan penting yang harus dijadikan landasan kebijakannya.

Setelah saya menjelaskan uraian diatas selanjutnya saya akan memberikan beberapa kasus pelanggaran etika bisnis yang terjadi di era globalisasi.

Perusahaan TPK Koja

TPK Koja adalah terminal petikemas di tanjung priok yang dibangun dan dikelola oleh PT(Persero) Pelabuhan Indonesia II dan PT Humpuss Terminal Petikemas yang meliputi panjang dermaga 650 M, lapangan penumpukan petikemas (container yard)-utilitas-dan jalan lingkungan seluas 30,6 Ha, 6 unit container crane, 21 unit transtainer (RTG), 40 head truk dan 50 chasis. 

Perjanjian kerjasama pembangunan dan pengeloaan dua perusahaan tersebut dituangkan dalam Perjanjian No. HK 566/6/4/PI.II-94 dan 001/HTP-PI.II/VIII/1994 yang kemudian diamandemen menjadi Addendum Perjanjian No. HK 566/2/12/PI.II-99 dan 0012/HTP.PI.II/ADD/III/99. TPK Koja saat itu dibangun dengan kapasitas produksi (throughput) sebesar 1 juta TEUs per tahun.

Dikarenakan krisis ekonomi tahun 1998 yang disusul dengan tumbangnya rezim orde baru pada tahun 2000 saham PT Humpuss Terminal Petikemas (selanjutnya disebut HTP) sebesar 100% dijual kepada Ocean Deep Invesment Holding Ltd.(59,6%) dan Ocean East Invesment Holding Ltd.(40,4%) yang berbadan Mauritius  dan selanjutnya HTP berubah nama menjadi PT Ocean Terminal Petikemas yang berbadan hukum asing. 

Pada tanggal 28 agustus 2000 berdirilah PT Ocean Terminal Petikemas yang berbadan hukum Indonesia dan akhirnya berubah lagi menjadi PT Hutchison Port Indonesia (selanjutnya disebut PT HPI) pada tanggal 14 agustus 2007. PT HPI adalah anak perusahaan Hutchison Port Holding yang berpusat di Hongkong yang merupakan operator terminal dunia yang memiliki 70 pelabuhan di 24 negara.

Hingga saat ini TPK Koja telah beroperasi lebih dari 10 tahun dengan troughput tertinggi dicapai pada tahun 2008 lalu yaitu sekitar 706.000 TEUs dengan keuntungan bersih hampir 500 Milyar rupiah. Dengan kesepakatan pembagian keuntungan 52,12% untuk PT Pelindo II dan 47,88 untuk PT HPI, TPK Koja merupakan entitas bisnis yang profitable dan prospektif.


Karyawan SPBU CURANG

Mungkin selama ini Anda tidak mengetahui atau Anda tidak sadar permainan yg menguntungkan dari pihak pom bensin.

Setiap Anda mengisi bahan bakar kendaraan Anda baik premium/solar/pertamax di pom bensin, Anda pasti pernah melihat karyawan yg memegang heandel katup selang yg dimasukan ke lubang tangki kendaraan Anda. Mereka mengalihkan perhatian Anda dgn cara memberikan sugesti ke Anda agar melihat angka di mesin pom tsb, dgn secara tidak sadar Anda akan melihat angka tsb sampai selesai.

Itu lah ilmu hypnosis dasar yg dlakukan oleh pihak pom bensin. Sampai-sampai Anda tidak memperhatikan handle tangan yg dtekan & dilepas kemudian ditekan & dilepas lagi saat pengisian bahan bakar tsb.

Kenapa dibuat seperti itu krn bahan bakar yg keluar tertahan & masuk kembali kedalam mesin tsb, hebatnya angka-angka dimesin tsb tidak akan berputar berbalik & pada saat selesai dgn jumlah pembelian bahan bakar karyawan cepat-cepat menghentikan dgn mengunci handle tsb.

Maka dari itu sudsh banyak pom bensin diluar negri yg negara maju, tempat pengisian bahan bakar pengemudinya sendiri yg bebas mengisi sesuai jumlah nominal yg dia tekan, dgn menggunakan kartu seperti ex/kartu vocher saja.

Buat Anda yg sudah mengetahui jgn mau dibodohi karyawan tsb, harus berani mengucapkan :

Tolong hendle jgn dmainkan

Tolong sampai tetes terakhir dari selang heandle karena selang mesin tsb lumayan panjang, ada sekitar satu sampai dua liter didalam selang tsb blm lagi hendle katub yg dimainkan.


Berikut ulah para karyawan nakal di SPBU yang telah terungkap aparat terkaitAwas ! jika anda membeli bensin di setiap SPBU, teliti terlebih dahulu apa bener meteran mesin benar-benar sesuai takaran bila tidak berarti SPBU tersebut curang.

Belang para karyawan SPBU terungkap setelah Polsek Gubeng, menangkap 9 pelaku pencurian bensin yang dilakukan di SPBU Jl Raya Nginden dibekuk. Tujuh pelaku diantaranya adalah karyawan SPBU itu.

Masing-maisng Aditya Bagus Indratama (22) warga Jl Nginden Kota II, M Saiful (21) warga Jl Lebak Indah Utara I, Dani Nova Irawan (22) warga Desa/Kec Socah Bangkalan, Bayu Whiradi Putra (19) Jl Wonokusumo Jaya XV, Toni Hermawan (24) Jl dr Wahidin Lawang Malang, Syam Hendri Efendi (26) warga Jl Rungkut Lor X, Lukman Dwi Saputro (18) warga Desa Gemenggeng Nganjuk, Misli (41) warga Jl Mulyorejo utara, dan Arif Prasetyo (20) Jl Mulyorejo.

“Pencurian bensin ini dilakukan para karyawan SPBU dengan cara mengeluarkan premium dari nozle dengan menekan perlahan tuas tak sampai penuh,” jelasn AKP Alfian Nurrizal, Kapolsek Gubeng, Senin (07/11).

Meski tuas yang ditekan tak penuh, namun aliran bensin dan meteran tetap jalan sehingga konsumen tak tahu jika dicurangi. Adapun sisa bensin itu kemudian ditampung ke jerigen untuk dijual ilegal dan sembunyi. Karyawan itu lalu menjual bensin kepada Misli seharga Rp 4000 per liter. Pencurian bensin dilakukan sebanyak 30 liter. “Dari pengakuan Misli, mereka sudah 10 kali menjual bensin. Dari situ, Misli menjual ke konsumen Rp 5000 per liter,” tandas Alfian.


Pedagang Gorengan CURANG

Pedagang gorengan karena ingin mendapatkan keuntungan yang lebih maka pedagang gorengan membuat tampilan gorengannya dengan tampilan semenarik mungkin dengan cara menggoreng barang dagangannya dengan tepung terigu pada minyak panas guna menarik konsumen, yang menjadi masalah adalah pedagang gorengan mencampurkan plastik pada minyak goreng tersebut. Kegiatan yg dilakukan oleh pedagang gorengan ini agar gorengan tersebut pada saat dikonsumsi oleh konsumen tetap garing dan renyah walaupun diletakan pada waktu yg lama. Kegiatan tersebut telah sering diungkap pada investigasi yang dilakukan oleh media massa.  Plastik tersebut mempunyai bahaya, bahaya jangka pendek diantaranya dapat menyebabkan sakit perut, mual dan muntah sedangkan bahaya jangka panjang adalah kanker. Tentu saja hal ini sangat merugikan konsumen.

Solusi untuk mengatasi masalah ini, konsumen harus lebih teliti dalam membeli makan. Biasanya ciri-ciri dari gorengan yang menggunakan plastik pada proses penggorengannya ini adalah makanan tersebut tetap renyah walaupun sudah dingin, ada rasa getir atau pahit. Padahal jika benar-benar menggorengnya tanpa menggunakan plastik pada minyak goreng tersebut maka rasanya pun tetap akan renyah walaupun agak sedikit kenyal jika sudah dingin.

Peran pemerintah melalui badan POM juga sangat penting dalam pengawasan mutu dan keamanan pangan karena untuk melindungi konsumen dari para pedagang-pedagang curang yang hanya memikirkan kentungan sebanyak mungkin tanpa memperdulikan keselamatan konsumen.

Kecenderungan makin banyaknya pelanggaran etika bisnis membuat keprihatianan banyak pihak. Pengabaian etika bisnis dirasakan akan memberikan kerugian tidak saja buat masyarakat, tetapi juga tatanan ekonomi nasional. Disadari atau tidak, para pengusaha yang tidak memperhatikan etika bisnis akan menghancurkan nama mereka sendiri dan negara.

Dari tiga contoh kasus diatas saya harap pembaca semua yang sedan atau akan melakukan kegiatan bisnis, sebaiknya anda semua mengedepankan etika dan moral. Jangan menjadi pebisnis yang hanya mementingkan keuntungan semata tanpa meengedepankan etika dan moral kalian semua. Jadilah pelaku BISNIS yangMENJUNJUNG TINGGI NILAI ETIKA.

Kejahatan Bisnis dalam Dunia Perbankan

Jos Luhukay, pengamat Perbankan Strategic Indonesia, mengatakan, modus kejahatan perbankan bukan hanya soal penipuan (fraud), tetapi lemahnya pengawasan internal control bank terhadap sumber daya manusia juga menjadi titik celah kejahatan perbankan. "Internal control menjadi masalah utama perbankan. Bank Indonesia harus mengatur standard operating procedure (SOP)," kata Jos Luhukay, Senin (2/5/2011).


Berikut adalah sembilan kasus perbankan pada kuartal pertama yang dihimpun oleh Strategic Indonesia melalui Badan Reserse Kriminal Mabes Polri:

1.    Pembobolan Kantor Kas Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tamini Square. Melibatkan supervisor kantor kas tersebut dibantu empat tersangka dari luar bank. Modusnya, membuka rekening atas nama tersangka di luar bank. Uang ditransfer ke rekening tersebut sebesar 6 juta dollar AS. Kemudian uang ditukar dengan dollar hitam (dollar AS palsu berwarna hitam) menjadi 60 juta dollar AS.

2.    Pemberian kredit dengan dokumen dan jaminan fiktif pada Bank Internasional Indonesia (BII) pada 31 Januari 2011. Melibatkan account officer BII Cabang Pangeran Jayakarta. Total kerugian Rp 3,6 miliar.

3.    Pencairan deposito dan melarikan pembobolan tabungan nasabah Bank Mandiri. Melibatkan lima tersangka, salah satunya customer service bank tersebut. Modusnya memalsukan tanda tangan di slip penarikan, kemudian ditransfer ke rekening tersangka. Kasus yang dilaporkan 1 Februari 2011, dengan nilai kerugian Rp 18 miliar.

4.    Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Margonda Depok. Tersangka seorang wakil pimpinan BNI cabang tersebut. Modusnya, tersangka mengirim berita teleks palsu berisi perintah memindahkan slip surat keputusan kredit dengan membuka rekening peminjaman modal kerja.

5.    Pencairan deposito Rp 6 miliar milik nasabah oleh pengurus BPR tanpa sepengetahuan pemiliknya di BPR Pundi Artha Sejahtera, Bekasi, Jawa Barat. Pada saat jatuh tempo deposito itu tidak ada dana. Kasus ini melibatkan Direktur Utama BPR, dua komisaris, komisaris utama, dan seorang pelaku dari luar bank.

6.    Pada 9 Maret terjadi pada Bank Danamon. Modusnya head teller Bank Danamon Cabang Menara Bank Danamon menarik uang kas nasabah berulang-ulang sebesar Rp 1,9 miliar dan 110.000 dollar AS.

7.    Penggelapan dana nasabah yang dilakukan Kepala Operasi Panin Bank Cabang Metro Sunter dengan mengalirkan dana ke rekening pribadi. Kerugian bank Rp 2,5 miliar.

8.    Pembobolan uang nasabah prioritas Citibank Landmark senilai Rp 16,63 miliar yang dilakukan senior relationship manager (RM) bank tersebut. Inong Malinda Dee, selaku RM, menarik dana nasabah tanpa sepengetahuan pemilik melalui slip penarikan kosong yang sudah ditandatangani nasabah.

9.    Konspirasi kecurangan investasi/deposito senilai Rp 111 miliar untuk kepentingan pribadi Kepala Cabang Bank Mega Jababeka dan Direktur Keuangan PT Elnusa Tbk. (Nina Dwiantika/Kontan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih sudah berkunjung di BLOG saya. Silahkan tulis Komentar anda disini. Masukkan Author dengan menggunakan NAMA DAN URL, agar mudah dalam kunjungan balik. Terima kasih.
NO SARA, NO PORNOGRAFI