KEJAHATAN DALAM BISNIS PERBANKAN DAN ASURANSI
Kejahatan Bisnis dalam Perbankan
Setelah digegerkan
oleh kasus Bank Century beberapa waktu lalu, kali ini Indonesia kembali
digegerkan dengan pembobolan dana nasabah Citibank. Direktorat Tindak Pidana
Ekonomi dan Khusus Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menahan
tersangka Inong Malinda Dee berusia 47 tahun yang menjabat sebagai Senior
Relationship Manager di Citibank, karena diduga melakukan tindak pidana
perbankan dan pencucian uang dari uang nasabah yang dipegangnya. Dana nasabah
itu lalu dialirkan ke berbagai rekening milik Malinda maupun perusahaan.
Salah satu
perusahaan yang menerima aliran dana itu yakni PT Sarwahita Global Management.
Pejabat Citibank yang diduga turut terlibat mendirikan PT Sarwahita Global
Management (SGM) bersama Malinda Dee telah diberhentikan sementara waktu
oleh pihak Citibank. Pejabat tersebut adalah Reniwaty Hamid. Sementara itu, dua
orang lainnya yang juga diduga turut mendirikan PTSarwahita Global Management
yakni Gesang Situmorang dan Dennis Roy Sangkilawang sudah tidak lagi menjadi
pejabat Citibank. Gesang telah pensiun sementara Dennis telah mengundurkan
diri. Polri menetapkan status saksi pada Reniwati Hamid dalam kasus pencucian
uang dengan tersangka Malinda Dee. Polri mengaku masih fokus kepada Malinda dan
belum membidik direksi PT Sarwahita lainnya. Malinda dilaporkan oleh
Citibank karena adanya pengaduan atau keluhan tiga nasabah bank tersebut
yang kehilangan uang, sehingga total kerugian sementara yang dialami tiga
nasabahsebesar Rp16,6 miliar. Wanita yang lahir di Pangkal Pinang pada 5 Juli 1965,
sudah 20 tahun bekerja di bank milik Amerika Serikat dan telah tiga tahun
melakukan aksi kejahatan perbankan tersebut. Citibank mengakui terbongkarnya
dugaan kejahatan pembobolan dana nasabah oleh Malinda Dee bukan temuan audit
internal perusahaan tapi laporan nasabah. Direktur Kepatuhan Citibank Yesica
Effendi menceritakan kronologi terbongkarnya kasus ini bermula pada 9 februari
2001 di mana seorang nasabah menanyakan kepada Malinda Dee tentang berkurangnya
dana pada rekening oleh transaksi yang tidak dikenali.
Kepala Divisi
Hubungan Masyarakat(Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Anton Bachrul Alam mengatakan
modus yang dilakukan Malinda dengan sengaja telah melakukan pengaburan
transaksi dan pencatatan tidak benar terhadap beberapa “slip transfer”.
Seorang “teller” Citibank yang berinisial D telah ditetapkan sebagai tersangka
dan dua kepala “teller” Citibank Landmark yang berinisial W dan N sudah
dimintai keterangan, sementara pihak-pihak yang diduga terlibat kasus ini juga
terus dikejar. Sedangkansaksi-saksi yang telah diperiksa hingga kemarin ada 25
orang. Anton merinci saksi-saksi itu tigaorang nasabah Citibank yang melaporkan
aksi Malinda ke bank, 18 karyawan Citibank, dan sisanya berasal dari PT
Sarwahita Global Management. Malinda mengatakan, Citibank telah menampung dana
pencucian uang nasabah Malinda selama10 tahun. Dan selama itu pula para atasan
Malinda di Citibank cabang Landmark sangat mengetahui apa yang dilakukan
Malinda terhadap uang nasabahnya. Pasalnya Malinda menjadi perpanjangan
tangan nasabah untuk mencuci uang tabungan tersebut. Malinda akan
menawarkan jasa lain dengan memindahkan rekening nasabah ke bisnis lain
seperti asuransi dan produk Citibank lainnya. Dari pencucian uang nasabah
ke bisnis lain, nasabah akan mendapatkan keuntungan. Kartu identitas (KTP)
lebih dari satu jadi sarana Malinda Dee melancarkan aksi penggelapan dana
nasabah dan pencucian uang yang dipraktikkan di delapan bank dan
dua perusahaan asuransi. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan (PPATK) Yunus Husein mengatakan, pihaknya menemukan 28 transaksi
mencurigakan dengan rekening atas nama Malinda Dee, tersangka penggelapan uang
Citibank dan pencucian uang.Yunus Husein sebelumnya membenarkan ada eks pejabat
yang ‘dikerjai’ Malinda. Namun, sang eks pejabat yang kini telah pensiun itu
tidak melapor ke polisi. Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo
memilih merahasiakan identitas sang eks pejabat itu.
Berdasarkan
keteranganPolri, ada 3 nasabah Malinda yang menjadi korban. Mereka sudah
menjalani pemeriksaan. Polri juga pernah menyampaikan total uang yang
dikuras, untuk sementara mencapai Rp 17 miliar. Polri juga sudah menyita 4
mobil mewah dan rekening milik Malinda senilai Rp 11 miliar. Malinda dijerat
pasal pencucian uang dan penggelapan. Mobil mewah masing-masing mobil, Ferrari
merah seri F430 Scuderria, Mercedez Benz warna putih dengan seri E350 dua
pintu dan Ferrari merah bernopol B 125 Dee seri California dan telah
dititipkan di Rumah Penitipan Barang Sitaan (Rupbasan). Mobil disita dari
apartemen Pacific Place dan di Capital Residence, mungkin ada satu mobil yang
dikejar yakni Alphard. Selain itu, diduga Malinda juga memiliki tiga unit
apartemen salah satunya di SCBD. Baik mobil mewah dan apartemen milik Malinda
dibeli secara kredit
Penyelesaian :
Bank Indonesia (BI)
menyatakan telah menghentikan untuk sementara (suspend) penghimpunan
nasabah baru di segmen prioritas Citibank Indonesia (Citi Indonesia),
yaitu Citigold
Wealth Management Banking (Citigold). Hal itu dilakukan sebagai
sanksi administratif atas kasus pembobolan dana nasabah senilai Rp 17 miliar
oleh seorang relationship
manager (RM) bernama Melinda Dee (MD) alias Inong Malinda.
“Kami sudah
melakukan berbagai tindakan untuk mengkaji masalah ini, termasuk mengenakan
sanksi. Saat ini Citigold sudah di-suspend untuk penghimpunan nasabah
baru. Namun nasabah lama dan transaksinya tetap berjalan,” kata Gubernur BI
Darmin Nasution dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi XI Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) di Jakarta, Rabu (6/4).
Vice President Customer Care Citi Indonesia
Hotman Simbolon mengakui, pihaknya memang sudah menghentikan penghimpunan
nasabah baru Citigold sesuai permintaan BI. Selain karena adanya praktek kolusi
untuk membobol dana nasabah, sanksi tersebut juga diberikan atas kelalaian Citi
Indonesia melakukan rotasi untuk karyawannya. Berdasarkan permintaan BI, bank
harus melakukan rotasi secara berkala untuk menghindarkan potensi fraud.
“Memang kami tidak
melakukan rotasi RM kami, karena sangat tidak mudah memindahkan portofolio
nasabah dari RM satu ke RM lainnya. Selain itu, banyak nasabah yang ditangani
MD tidak bersedia dipindahkan ke RM selain MD,” jelas Hotman.
Darmin mengatakan, suspend tersebut belum diketahui kapan akan dicabut, karena masih menunggu hasil review BI dan penyelidikan pihak Kepolisian. Jika ditemukan bukti-bukti lainnya yang semakin memberatkan, kata dia, sanksinya bisa berbeda dan bisa lebih berat. Sebagai contoh, pencabutan izin bisnis private banking/priority banking.
Darmin mengatakan, suspend tersebut belum diketahui kapan akan dicabut, karena masih menunggu hasil review BI dan penyelidikan pihak Kepolisian. Jika ditemukan bukti-bukti lainnya yang semakin memberatkan, kata dia, sanksinya bisa berbeda dan bisa lebih berat. Sebagai contoh, pencabutan izin bisnis private banking/priority banking.
BI juga telah
memanggil Chief
Country Officer Citi Indonesia Shariq Mukhtar dan pejabat-pejabat terkait. Selain
itu, surat pembinaan atau teguran juga telah diberikan agar tidak kembali
merugikan nasabah. Dalam surat itu, BI juga meminta Citi Indonesia melakukan
perbaikan internal control, sekaligus meminta
penghentian penghimpunan nasabah prioritas baru.
“Kasus di Citibank
ini terjadi terutama karena tidak bekerjanya internal control. Supervisi oleh
atasan juga tidak optimal. Mereka juga tidak mengimplementasikan rotasi
karyawan secara berkala. Selain itu, dual control tidak dilaksanakan sesuai
dengan prosedur dan informasi yang baik kepada nasabah tidak berjalan,” papar
Darmin.
Deputi Gubernur BI
S Budi Rochadi dan Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah sama-sama menegaskan
bahwa, jika terbukti melanggar ketentuan yang berlaku, manajemen Citi Indonesia
bisa di-fit and
proper test ulang. Namun Halim telah mengakui, terdapat prosedur yang dilompati dalam
kasus transfer dana tersebut. Hal itu berarti terjadi penyalahgunaan wewenang
oleh MD.
Terkait pengawasan
BI secara umum terhadap individu bank masing-masing, kata Darmin, salah satu
potensi risiko yang perlu dicermati adalah operasional, terutama standard operational procedure(SOP), sumber daya
manusia (SDM), dan sistem informasi. “Untuk pengawasan terhadapnya, terutama
perilaku pegawai dan kelemahan SOP, secara berkala BI me-review hasil assesment terhadap
laporan pihak audit internal bank maupun eksternal, yaitu kantor akuntan
publik,” jelas Darmin.
Priority Banking Rawan
Sebelumnya, Peneliti
Eksekutif Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP) BI Ahmad
Berlian mengatakan, priority banking memang cukup rawan karena dalam segmen itu, nasabah menuntut
kemudahan, sehingga menimbulkan peluang untuk berbuat kejahatan. Sebab itu, BI
tengah melakukan kajian untuk menetapkan guidelines bagi segmen tersebut.
“Banyak hal yang
harus disempurnakan, apakah membatasi jumlah RM, memberikan edukasi lebih
banyak kepada nasabah, atau transparansi produk-produk yang ditawarkan. Setiap
orang harus sadar apa yang dia beli dan bank wajib men-declare tingkat risikonya,”
jelas Ahmad.
Dia juga tidak
memungkiri potensi segmen tersebut digunakan sebagai pencucian uang (money laundering), kendati BI telah
mengaturnya dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang anti pencucian uang
dan pembiayaan terorisme. Namun, kata Ahmad, justru banyak pelaku pencucian
uang yang tidak memilih segmen priority banking dan lebih memilih segmen
perbankan biasa.
Kejahatan Bisnis dalam Asuransi
Kasus Asuransi dan
Penyelesaiannya :
PENYELESAIAN KLAIM
ASURANSI CONTRACTORA ALL RISK
(STUDI KASUS PADA
PT.ASURANSI WAHANA TATA TERHADAP PROYEK PEMBANGUNAN JEMBATAN KEBON AGUNG SLEMAN
YOGYAKARTA)
Setahun yang lalu
pernah terjadi sebuah kasus dalam penyelesaian klaim asuransi oleh perusahaan
konstruksi atas proyek pembangunan jembatan Kebon Agung yang menghubungkan
wilayah Kabupaten Sleman dengan wilayah Kabupaten Kulon Progo di Yogyakarta.
Klaim tersebut didasari beberapa kali peristiwa yang tidak terduga yang terjadi
dalam pengerjaan proyek tersebut. Pertama, peristiwa terjadi pada bulan
November 2007, pada saat melaksanakan gelagar bentangan, setelah pemasangan,
selang waktu kurang lebih 17 jam, satu buah bentangan jatuh, dan satu buah
girder yang telah terpasang jatuh dan menyebabkan pecah sehingga timbul kerugian
material. Pada kasus pertama ini pelaksana konstruksi PT Hutama Karya terlambat
membayar premi, seharusnya klaim yang diajukan ditolak oleh PT. Asuransi Wahana
Tata. Namun, dengan pertimbangan adanya hubungan baik antara pihak pelaksana
konstruksi dengan pihak PT.Asuransi Wahana Tata, maka klaim tetap dapat
diajukan dan memperoleh ganti rugi meskipun dalam jumlah yang tidak semestinya.
Hubungan baik ini dalam istilah asuransi dinamakan Ex Gratia. Hal ini dilakukan
atas dasar kesepakatan oleh kedua belah pihak. Kedua, tidak lama berselang
peristiwa berikutnya terjadi pada bulan Desember 2007, ketika itu sedang
musim hujan sehingga menyebabkan Kali Progo tempat proyek tersebut banjir dan
meluap hingga 3 meter. Kondisi ini, menyebabkan pasangan batu dan beton
bertulang runtuh dan lima buah girder retak. Klaim dapat dilaksanakan secara
normal (sesuai pertanggungan), karena semua prosedur telah dipenuhi sesuai
persyaratan. Sehingga, pelaksana konstruksi mendapatkan ganti rugi sesuai
dengan jumlah yang tercantum di dalam polis.
PENYELESAIAN
SENGKETA ASURANSI PADA POLIS ASURANSI YANG MENCANTUMKAN KLAUSULA ARBITRASE
(STUDI KASUS PADA
POLIS PT ASURANSI HANJIN KORINDO DAN POLIS PT ASURANSU JAYA PROTRKSI)
Secara garis besar
substansi dari polis asuransi terdiri dari uraian mengenai obyek yang dijamin,
nama dan alamat penanggung dan tertanggung, jangka waktu berlakunya polis,
risiko atau bahaya yang dijamin dan dikecualikan, syarat-syarat atau ketentuan
umum dan yang terakhir adalah cara penyelesaian sengketa atau perselisihan
apabila terjadi klaim yang biasanya disebut klausula arbitrase atau
penyelesaian sengketa. Klausula arbitrase dalam polis asuransi memuat ketentuan
apabila terjadi sengketa antara penanggung dan tertanggung maka para pihak
sepakat untuk mengupayakan penyelesaian secara musyawarah (amicable
setllement), namun apabila penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai maka
para pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase. Semua polis
asuransi yang dikeluarkan oleh AAUI memuat klausula penyelesaian sengketa
melalui arbitrase, karena itu dalam penulisan ini akan dikaji lebih lanjut
perihal pencantuman klausula arbitrase dalam polis asuransi dan kaitannya
dengan proses penyelesaian sengketa asuransi yang ditempuh oleh para pihak.
Penulisan ini akan membahas dua polis asuransi yang sama-sama mencantumkan
klausula arbitrase dan proses penyelesaian sengketa yang ditempuh oleh
penanggung dan tertanggung. Kedua polis yang dibahas yakni polis PT Asuransi
Hanjin Korindo dan PT Asuransi Jaya Proteksi memiliki klausula arbitrase yang
sama dan juga sengketa yang sama yakni masalah liability akan tetapi terdapat
inkonsistensi dalam pemberian putusan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kedua perkara tersebut .Inkonsitensi
yang terdapat dalam kedua putusan tersebut dapat terjadi karena substansi
klausula arbitrase dalam polis yang kurang jelas dan menyebabkan multi
penafsiran, dimana pilihan penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase
ditetapkan apabila terjadi sengketa terkait perbedaan jumlah yang harus
dibayarkan berdasarkan polis, sedangkan tidak ada ketentuan lain yang mengatur
mengenai penyelesaian sengketa terkait polis apabila menyangkut liability.
Contoh Kasus
Asuransi :
Enam Tahun Palsukan
Kematian Untuk Dapat Uang Asuransi
SIDNEY,
Jaringnews.com –
Hugo Jose Sanchez
yang ditangkap pihak kepolisian Australia. Ia dituduh telah memalsukan
kematiannya sendiri dan kabur dengan uang asuransi. Seperti dikutip AFP, Kamis
(3/11/2011) pihak berwajib menyatakan, pria 47 tahun ini ditahan Kepolisian
Federal Australia di Sidney.
Selama enam tahun
ia memalsukan kematiannya demi mendapat uang asuransi jiwa atau asuransi
kematian dirinya sebesar US$1,6 juta atau sekitar Rp14,35 miliar.
istri Hugo, Sophie yang ikut membantu drama kematian tersebut, sudah lebih dahulu ditangkap. Sophie harus mendekam di dalam penjara selama dua tahun karena penipuan. Ia dituduh memalsukan kematian dan membawa uang asuransi jiwa sebesar US$1,6 juta atau sekitar Rp14,35 miliar pada 2005.
istri Hugo, Sophie yang ikut membantu drama kematian tersebut, sudah lebih dahulu ditangkap. Sophie harus mendekam di dalam penjara selama dua tahun karena penipuan. Ia dituduh memalsukan kematian dan membawa uang asuransi jiwa sebesar US$1,6 juta atau sekitar Rp14,35 miliar pada 2005.
Sophie ditahan usai
kembali ke Inggris untuk menghadiri pernikahan saudarinya pada September 2010
lalu. Penangkapan tersebut pun menyebabkan kejahatan mereka terbongkar, setelah
sidik jari Hugo ada di sertifikat kematian dirinya sendiri.
Sayangnya,
kepolisian menolak berkomentar saat dikonfirmasi media bila Hugo akan di
ekstradisi ke Inggris untuk menghadapi tuntutan penipuan. Pihak kepolisian
negara kanguru tersebut hanya berkomentar, saat ini kasus Hugo akan diproses di
Central Local Court di Sidney, di mana Hugo akan hadir.
Sumber :
http://jaringnews.com/internasional/umum/4711/enam-tahun-palsukan-kematian-untuk-dapat-uang-asuransi
maaf mas kalau boleh tau legal basisnya apa saja ya?
BalasHapus