Select Language

Jumat, 03 Desember 2010

Bentuk Perusahaan Sesuai Badan Hukum

  • BUMN

1. Perusahaan Perseorangan / Persero adalah suatu perusahaan yang seluruh modalnya hanya dimiliki oleh satu orang saja. Sehingga tanggung jawabnya pun dibebankan kepada satu orang, yaitu pemilik modal sebagai pengusaha tunggal.

Ciri-ciri :
-Dimiliki oleh perseorangan
-Pengelolaannya sendiri
-Modal relatif tidak terlalu besar
-Nilai Penjualannya & nilai tambahnya relatif kecil

Kelebihan :
-Pemilik bebas mmengambil keputusan
-Seluruh keuntungan menjadi hak pemilik
-Rahasia perusahaan terjamin

Kekurangan :
-Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
-Sumber keuangan terbatas
-Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin


2. Perusahaan Jawatan / Perjan adalah perusahaan negara yang didirikan dengan tujuan utama untuk melayani kepentingan masyarakat tanpa melepaskan syarat efisiensi

Ciri-ciri :
-Pimpinan dan karyawan berstatus sipil
-merupakan bagian dari departemen pemerintah
-memperoleh fasilitas negara


3. Perusahaan Umum / Perum adalah perusahaan negara yang didirikan dengan tujuan melayani kepentingan umum

Ciri-ciri :
-Berstatus Badan Hukum
-Bergerak dibidang jasa
-Mempunyai nama dan kekayaan sendiri
-Dipimpin oleh dewan direksi

  • BUMS

4. Perseroan Komanditer / CV adalah bentuk perjanjian kerjasama antara dua orang yang dibuat dihadapan notaris yang berwenang

Ciri-ciri :
-Ada perseroan aktif dan diam
-Tanggung jawab persero aktif tidak terbatas
-Sedangkan perseroan diam terbatas

Kelebihan :
-Kemampuan manajemen lebih besar
-Modal relatif besar
-Relatif mudah untuk mendapatkan kredit

Kekurangan :
-Sulit menarik kembali modal
-Kelangsungan hidup perusahaan tidak tentu
-Sebagian sekutu yang menadi persero aktif memiliki tanggung jawab tidak terbatas


5. Perseroan Terbatas / PT adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jwab yang berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi yang ada didalamnya

Ciri-ciri :
-Modal dan ukuran perusahaan yang besar
-kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
-kepemilikan mudah berpindah tangan
-mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan/pegawai
-sulit untuk membubarkan PT

Kelebihan : 
-Kelangsungan perusahaan lebih terjamin
-Diatur dengan jelas oleh Undang-Undang
-Mudah mendapatkan tambahan dana / modal

Kekurangan :
-Merupakan subjek pajak tersendiri & deviden yang diterima saham akan dikenakan pajak
-Proses pendiriannya membutuhkan waktu lebih lama dan biaya yang lebih besar dari CV
-Proses pembubaran membutuhkan waktu dan biaya serta persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)


6. Firma adalah suatu usaha yang dilaksanakan antara dua orang atau lebih dengan bersama, umumnya orang-orang yang terlihat memiliki suatu keahlian khusus yag sejenis diantara mereka

Ciri-ciri :
-Sesama anggota biasanya saling mengenal dan mempercayai
-Perjanjian firma dapat dilakukan dihadapan notaris
-Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha

Kelebihan :
-Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja
-Kerugian yang disebabkan oleh suatu anggota harus ditanggung bersama
-Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi

Kekurangan :
-Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
-Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu
-kerugian yang disebabkan oleh satu orang harus ditanggung bersama


  • KOPERASI


7. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatan berdasarkan prinsip ekonomi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.

Ciri-ciri :
-Koperasi bukan suatu bentuk untuk mencari keuntungan bagi organisasi
-Keberhasilan kperasi yaitu memperbaiki kondisi ekonomi rumah tangga para anggotanya bukan untuk memperoleh laba yang maksimal

Kelebihan :
-Bersifat terbuka dan sukarela
-Jumlah simpanan wajib dan pokok tidak membebankan anggota
-Setiap anggota memiliki hak suara yang sama

Kekurangan :
-Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas
-Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi
-Pengurus terkadang tidak jujur
-Kurang kerja sama antara pengurus, pengawas, dan anggota

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih sudah berkunjung di BLOG saya. Silahkan tulis Komentar anda disini. Masukkan Author dengan menggunakan NAMA DAN URL, agar mudah dalam kunjungan balik. Terima kasih.
NO SARA, NO PORNOGRAFI