Select Language

Selasa, 19 Maret 2013

Pengertian dan Jenis - Jenis BANK

I. PENGERTIAN BANK

Bank berasal dari bahasa Italia BANCO yang kartinya Bangku. Bank termasuk perusahaan industri jasa karena produknya hanya memberikan pelayanan jasa kepada masyarakat.

Menurut Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan diperbaharui dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1998.
  • Bank : badan usaha yang menghimpun dana dari masayarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan / atau bentukbentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
  • Perbankan : segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahaanya.
Menurut H. Malayu S.P. Hasibuan
Bank umum adalah lembaga keuangan, pencipta uang, pengumpul dana dan penyalur kredit, pelaksana lalu lintas pembayaran, stabilisator moneter sertas dinamisator pertumbuhan perekonomian.

Bank adalah lembaga keuangan berarti :
Bank adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan (financial assets) serta bermotifkan profit dan juga sosial, jadi bukan hanya mencari keuntungan saja.

Bank adalah pencipta uang maksudnya :
Bank menciptakan uang giral dan mengedarkan uang kartal. Pencipta dan pengedar uang kartal (uang logam & kertas) merupakan otoritas tunggal bank sentral, sedangkan uang giral dapat diciptakan bank umum

Bank adalah pengumpul dana dan penyalur kredit artinya :
Bank dalam operasinya mengumpulkan dana kepada SSU dan menyalurkan kredit kepada DSU

Bank selaku pelaksana Lalu lintas pembayaran (LLP) berarti :
Bank menjadi pelaksana penyelesaian pembayaran transaksi komersial atau finansial dari pembayaran ke penerima. Lalu lintas pembayaran diartikan sabagai proses penyelesaian transaksi komersial dan / atau finansial dari pembayaran kepada penerima melalui media bank. LPP ini sangat penting untuk mendorong perdagangan dan globalisasi perekonomian, karena pembayaran transaksi aman praktis dan ekonomis.

Bank selaku stabilisator moneter diartikan :
Bank mempunyai kewajiban ikut serta menstabilkan nilai tukar uang, nilai kurs atau harga barang-barang relatif stabil atau tetap, baik secara langsung maupun melalui mekanisme Giro Wajib Minimum (GWM) bank.

Bank sebagai dinamisator perekonomian maksudnya :
Bank merupakan pusat perekonomian, sumber dana, pelaksana lalu lintas pembayaran, memproduktifkan tabungan dan pendorong kemajuan perdagangan nasional dan internasional. Tanpa peranan perbankan, tidak mungkin dilakukan globalisasi perekonomian

Bank sangat penting dan berperan untuk mendorong pertumbuhan perekonomian suatu bangsa karena bank adalah :
  • pengumpul dana dari SSU dan penyalur kredit kepada DSU
  • tempat menabung yang efektif dan produktif bagi masyarakat
  • pelaksana dan memperlancar lalu lintas pembayaran dengan aman, praktis dan ekonomis
  • penjamin penyelesaian perdagangan dengan menerbitkan L/C
  • penjamin penyelesaian proyek dengan menerbitkan bank garansi.
II. JENIS-JENIS BANK

Dalam prakteknya bank dibagi dalam beberapa jenis. Perbedaan jenis bank dapat dilihat dari segi fungsi, serta kepemilikkannya. Secara umum lembaga Bank Sentral, Bank Umum, BPR.

Bank Sentral, merupakan bank yang mengatur berbagai kegiatan yang berkaitan dengan dunia perbankan dan dunia keuangan disuatu negara. Disetiap negara hanya ada satu bank sentral yang dibantu oleh cabang-cabangnya.
Di Indonesia fungsi Bank sentral dipegang oleh Bank Indonesia (BI). Fungsi BI selain sebagai bank Sentral adalah sebagai :
  • Bank sirkulasi : mengatur peredaran keuangan suatu negara.
  • Bank to bank : mengatur perbankan di suatu negara
  • Lender of the last resort : sebagai tempat peminjaman yang terakhir.
Pelayanan yang diberikan oleh BI lebih banyak kepada pihak pemerintah dan dunia perbankan, atau dengan kata lain tidak berhubungan langsung dengan masyarakat. Tujuan utama BI sebagai Bank Sentral adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, dengan menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran system devisa serta mengatur dan mengawasi bank.

Adapun Jenis perbankan dewasa ini jika dilihat dari berbagai segi, diantaranya :

1. Dilihat dari segi fungsinya, bank dibedakan berdasarkan luasnya kegiatan atau jumlah produk yang dapat    ditawarkan serta jangkauan wilayah operasinya.

Menurut Undang-undang Pokok Perbankan nomor 14 tahun 1967 jenis perbankan menurut fungsinya terdiri dari :
  • Bank Umum
  • Bank pembangunan
  • Bank Tabungan 
  • Bank Pasar
  • Bank Desa 
  • Lumbung Desa
  • Bank Pegawai

Menurut Undang-undang Pokok Perbankan no. 7 Tahun 1992 dan ditegaskan lagi pada undang-undang no. 10 Tahun 1998, jenis perbankan berdasarkan fungsinya terdiri dari :
  • Bank Umum                      :  Bank Pembangunan, Bank Tabungan
  • Bank Perkreditan Rakyat.  :  Bank Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Desa
Bank Umum adalah “bank yang melaksanakan kegiatan usaha secdara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran”.

Bank Perkreditan Rakyat adalah  “bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran”.

2. Dilihat dari segi kepemilikannya, bank dibedakan dari segi kepemilikkan sahamnya

Ditinjau dari segi kepemilikan, maksudnya adalah siapa yang memiliki bank tersebut.

Jenis bank, adalah :
  • Bank milik negara (pemerintah), merupakan bank yang akte pendirian dan modal bank ini sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia, sehingga seluruh keuntungan bank ini dimiliki oleh pemerintah. Contoh : BNI, BRI, BTN, Bank Mandiri
  • Selain itu ada bank yang dimiliki Pemerintah Daerah, yang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing propinsi. Contoh : BPD DKI Jakarta, BPD JaBar, BPD JaTeng, BPD DI Yogyakarta dll
  • Bank milik swasta nasional, merupakan bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional. Contoh : Bank Central Asia, Bank Danamon, Bank Internasional Indonesia, Bank Lippo dll.
  • Bank milik koperasi, merupakan bank yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hokum koperasi, Contoh : Bank Bukopin
  • Bank milik asing, merupakan cabang dari bank yang ada diluar negeri, baik milik swasta asing maupun pemerintah asing. Contoh : Bank of America, American Express Bank, Bank of Tokyo, Bangkok Bank, dll. Bank milik campuran, merupakan bank yang kepemilikannya sahamnya campuran antara pihak asing dan pihak swasta nasional. Contoh : BII Commonwelth, Bank Finconesia, Bank Merincorp, Mitsubishi Buana Bank, dll.

3. Dilihat dari segi statusnya :

Dilihat dari segi kemampuannya melayani masyarakat, bank umum dapat dibagi ke dalam 2 jenis, Jenis ini adalah :
  • Bank Devisa, merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi keluar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara menyeluruh. Bank non Devisa, merupakan bank yang mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksankan transaksi seperti halnya bank devisa.

4. Dilihat dari segi kegiatannya nya :
  • Bank Retail
  • Bank Korporasi
  • Bank komersial
  • Bank Pedesaan
  • Bank Pembangunan

5. Dilihat dari segi statusnya :

Jenis bank ini dilihat dari caranya menetukan harga, baik harga jual maupun harga beli. Jenis initerbagi dua, yaitu :
  • Bank berdasarkan prinsip konvensional (Barat),
  • Bank berdasarkan prinsip Syariah (Islam).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih sudah berkunjung di BLOG saya. Silahkan tulis Komentar anda disini. Masukkan Author dengan menggunakan NAMA DAN URL, agar mudah dalam kunjungan balik. Terima kasih.
NO SARA, NO PORNOGRAFI